Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim. QS Al Baqarah (2): 254.

Minggu, 01 Juli 2012

Zakat Profesi

 
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.
Ketentuan :

1. Mencapai nishab setara 520 kg
2. Besar zakat 2,5 %
3. Kaidah menghitung zakat profesi
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %

Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ).
Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Cara Menghitung Zakat Profesi:

Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi

1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5%
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakatx2,5%

Keterangan : *Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes